Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Investasi Bodong masih Mengintai, Ini Tips Menghindarinya

Investasi bodong masih mengintai masyarakat yang lengah. Bahkan, kerugian investasi bodong mencapai Rp88,8 triliun dalam 10 tahun terakhir. Berikut tips menghindari investasi bodong.

Bisnis.com, JAKARTA -- Investasi bodong masih mengintai siapapun yang lengah. Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian akibat investasi bodong selama 10 tahun terakhir tembus Rp88,8 triliun.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, tingginya kerugian itu karena masyarakat masih mudah tergiur penawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

"Umumnya pelaku menawarkan jumlah keuntungan tinggi. Padahal, tawaran keuntungan 1% per hari atau 30% per bulan itu sangat tidak masuk akal," ujarnya.

Tongam pun memberikan kiat agar terhindar dari investasi bodong yakni, teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, dan pahami hak kewajiban dalam investasi.

Di sisi lain, Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Januari 2019 sudah memblokir 63 situs perdagangan berjangka komoditas (PBK) ilegal.

Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti Taufik mengatakan, jumlah pemblokiran situs mengalami tren kenaikan setiap tahun karena makin maraknya investasi PBK bodong secara online.

"Jumlah pemblokiran juga naik terus, kami tidak bisa mencegah. Perusahaannya pun sama, timbul lagi, tetapi dengan nama yang berbeda," ujarnya.

Pemblokiran situs yang dilakukan mencakup situs pialang berjangka ilegal domestik dan luar negeri, penyelenggara seminar, dan Introducing Broker (IB) atau penyalur dana pialang berjangka  tidak berizin dari luar negeri.

Taufik memberikan ciri-ciri perdagangan berjangka komoditas ilegal antara lain, melakukan duplikasi situs pialang berjangka legal, memberikan penawaran keuntungan tetap, dan menawarkan keuntungan yang sangat besar.

Praktik investasi berjangka ilegal juga berbentuk seminar, edukasi, dan pelatihan dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi tanpa mengantongi izin Bappebti.

Karakteristik Investasi Bodong

Sementara itu, OJK memaparkan ada lima karakteristik investasi bodong.

Pertama, janji keuntungan dalam waktu dekat yang tidak wajar.

Kedua, klaim investasi tanpa risiko. Padahal, prinsip investasi adalah semakin tinggi keuntungan, berarti semakin tinggi juga risikonya.

Ketiga, menjanjikan bonus dari perekrutan baru. Kebijakan itu mengindikasikan instrumen investasi menggunakan skema ponzi alias tidak ada proses bisnis yang dijalankan.

Keempat, memanfaatkan tokoh masyarakat, agama, atau figur publik untuk menarik minat investasi.

Kelima, investasi bodong tidak memiliki izin alias ilegal. Lalu, ada yang punya izin usaha, tetapi kegiatan usaha tidak sesuai dengan izinnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper