Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktunya Bekerja dari Rumah

Bekerja dari rumah menjadi salah satu cara untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Imbauan untuk bekerja dari rumah telah disampaikan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Bagaimana implementasinya?

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

SE yang ditandatangani pada Selasa (17/3/2020) itu, ditujukan kepada para gubernur di Indonesia. Di dalamnya disebutkan gubernur diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi virus corona serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus COVID-19 di lingkungan kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan [ODP] terkait dengan COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Selasa (17/3).

Sementara itu, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Lebih lanjut, dia menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta memerhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.

SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut dinilai cukup terlambat dibandingkan dengan langkah antisipatif yang sudah ditempuh sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan mengatakan adanya imbauan bekerja dari rumah di beberapa provinsi sebetulnya cukup rentan bagi status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/kontrak/harian lepas, khususnya dari sisi pengupahan.

“Sebab, ketika mereka tidak bekerja maka tidak dapat upah. Berbeda dengan yang berstatus pekerja tetap. Kalau mereka tidak bekerja karena diliburkan pengusaha, maka tetap berhak atas upah,” tuturnya.

Hadi menilai SE Kemenaker ini tidak mencantumkan klausul baru. Justru, dia berpendapat Poin II Nomor 4 yang berbunyi, ‘perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,’ cukup melemahkan posisi pekerja.

“Mestinya kalau diliburkan kan pekerja harus tetap dibayar itu diatur dalam pasal 93 ayat 2 huruf [f] UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. SE ini melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena kalau semuanya diserahkan kesepakatan ya, pekerja terpaksa sepakat,” sambung Hadi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai masalah timbul ketika status pekerja adalah pekerja harian lepas yang hitungan upahnya berdasarkan hari masuk kerja.

“Saya nilai kasus COVID-19 ini adalah kejadian luar biasa sehingga upah pekerja harian lepas juga dibayarkan seperti biasa layaknya dia bekerja. Tentunya, ini adalah hal yang baik juga bila pemda ikut membantu pekerja harian lepas ini dengan memberikan subsidi biaya hidup. Demikian juga pekerja informal harus dilindungi oleh pemda,” jelasnya.

Selain itu, Kemenaker pun diingatkan untuk turut mengatur dengan jelas hak-hak pekerja harian lepas dan pekerja informal.

Tip dari Rumah

Bekerja dari rumah memang bisa menjadi solusi untuk membantu mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona. Work from Home (WfH) merupakan salah satu perwujudan social distancing atau pembatasan sosial yang juga diimbau untuk dilakukan oleh pemerintah serta dianjurkan oleh World Health Organization (WHO).

Namun, di satu sisi, bisa jadi pekerja malah merasa tidak produktif atau bosan di rumah karena 'kehilangan' suasana kerja yang biasanya ditemui di kantor. Untuk itu, ada beberapa tip yang bisa dilakukan untuk para pekerja yang tidak biasa bekerja di luar kantor.

Misalnya, persiapkan area kerja khusus di rumah. Jika ada ruang kerja sendiri akan lebih bagus.

Jika tidak ada, pilih sudut atau area yang paling kondusif di rumah untuk dijadikan area bekerja. Bisa juga didekorasi menyerupai meja atau kubikel di kantor.

Kemudian, ingatkan diri atau buat mental seperti bekerja di kantor. Mandi dan berpakaian rapi dapat membuat kita berpikir seakan-akan kita berada di kantor.

Lalu, informasikan kepada anggota keluarga bahwa kita bekerja dari rumah dan bukan libur, sehingga sebisa mungkin tidak mengganggu konsentrasi bekerja. Terakhir, tetap terhubung dengan rekan kerja terutama ketika ada pekerjaan yang mesti diselesaikan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper