Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Homestay Bakal Dapat Relaksasi Pajak

Pemilik pondok wisata bakal mendapatkan relaksasi pajak dari 10% menjadi 0,5%. Kementerian Pariwisata pun sudah sampai tahap membuat definisi pondok wisata atau home stay agar berbeda dengan perhotelan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik pondok wisata akan mendapatkan relaksasi berupa tidak dikenakan pajak hotel sebesar 10%.  Nantinya, pajak pondok wisata akan disamakan dengan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

Selama ini, pondok wisata atau homestay dikenakan pajak daerah yang sama seperti pengelola hotel sebesar 10%. Pengenaan pajak itu diatur dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) Nomor 55130 tentang pondok wisata.

Dalam KBLI, pondok wisata memiliki definisi jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan. Bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiiknya.

Ketua Tim Percepatan Homestay Kementerian Pariwisata Anneke Prasyanti mengatakan, pondok wisata itu disamakan dengan gotel karena memberikan kemudahan, kenyamanan, dan lain sebagainya sebagai penunjang pariwisata.

"Padahal, antara pondok wisata dan hotel itu berbeda dari segi fasilitas dan sebagainya," ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/6/2019).

Anneke menilai besaran pajak hotel 10% itu memang memberatkan pengusaha pondok wisata. Apalagi, omzet pondok wisata tak lebih Rp4,8 miliar per tahun.

"Nantinya, pajak untuk pondok wisata akan disamakan dengan pajak UMKM sebesar 0,5%," ujarnya/

Saat ini, Kementerian Pariwisata tengah masuk tahapan penetapan definisi baru pondok wisata dalam KBLI sehingga tidak disamakan dengan hotel.

"Pengenaan pajak hotel karena memang pondok wisata belum memiliki definisi dan payung hukumnya," ujarnya.

Banyak peraturan daerah yang belum membahas dan menyosiaslisasik pajak pondok wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper