Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Warga Meradang, Berikut Data dan Faktanya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah membuat masyarakat meradang. Hal itu terlihat dari kicauan di Twitter yang mayoritas kontra. Namun, apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia ini sepenuhnya negatif?

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar 100% pada 1 Januari 2020 menjadi obrolan di dunia luring maupun daring. Para peserta pun meradang karena kenaikan iuran jaminan kesehatan yang wajib dimiliki itu bakal menambah beban keuangannya.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal jaminan kesehatan, iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas I naik 100% menjadi Rp160.000 per bulan, kelas II naik 115,68% menjadi Rp110.000, dan kelas III naik 64,7% menjadi Rp42.000.

Kenaikan itu lantas menjadi sorotan masyarakat, termasuk warganet di jagat Twitter. Beberapa influencer maupun akun Twitter lainnya pun saling berkomentar terkait pro dan kontra kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut.

Dikutip dari data Drone Emprit Academy bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia pada 25 Oktober – 4 November 2019, mayoritas tagar yang terbentuk terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bernada kontra dengan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional tersebut.

Lima tagar dengan jumlah kicauan terbanyak antara lain, #BPJSMenyusahkanrakyat (1.193 tweet), #BPJSRentenir (729 tweet), #BPJSKesehatan (622 tweet), #BoikotBPJS (585), dan #BPJSDebtCollector (431 tweet).

kenaikan iuran BPJS Kesehatan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Ket: tagar terkait isu kenaikan BPJS Kesehatan. / Drone Emprit Academic UII

Lalu, ada 4 akun dengan jumlah reply dan retweet terbesar, yakni @liem_id, @GiaPratamaMD, @gloriakaraja, dan @yunartowijaya.

Kicauan dr. Gia Pratama mendorong obrolan BPJS kesehatan setelah mengutip konten Instagram @Bisniscom terkait kutipan Menteri Kesehatan Terawan yang ingin memberikan gaji pertamanya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Gia Pratama pun melontarkan kicauan yang ingin mengikuti jejak sang menteri. Kicauan singkat yang ditutup dengan kalimat “Semoga pejabat BPJS juga ikutan”  diretwet sebanyak 2.600 kali.

Lalu, akun @liem_id juga menjadi salah satu yang mendongkrak obrolan kontra kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Twitter. Akun itu menyoroti terkait pemberitaan kalau nunggak BPJS Kesehatan bakal didenda Rp30 juta.

“Biar adil, kalau peserta tidak menggunakan jasa BPJS Kesehatan selama setahun juga harus dikembalikan hingga Rp30 juta dong,” kicaunya di Twitter pada 1 November 2019 silam.

@liem_id pun menutup kicauan dengan kalimat “Kalian setuju? RT Keras!” dan kicauan itu mendapatkan sekitar 1.900 retweet. Jika dilihat historis kicauannya, akun itu memang rajin mengicaukan berita-berita terkait politik, termasuk tentang iuran BPJS kesehatan tersebut.

Selain kedua akun itu, @gloriakaraja juga mencuit penjelasan penindasan masyarakat lewat BPJS Kesehatan. Kicauan sejak 2 November 2019 itu pun sudah mendapatkan 1.700 retweet.  

Akun yang mulai aktif di Twitter pada November 2018 itu memiliki penjelasan identitasnya sebagai “Alam raya sekolahku.” Akun dengan 154 pengikut itu pun kerap mencuitkan hal-hal terkait berbau politik.

Kemudian, Yunarto Widjaja pun melibatkan diri dalam posisi kontra terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Direktur Eksekutif Charta Politica Indonesia itu mengaku lebih rela BBM yang naik Rp500 buat menutup defisit jaminan kesehatan nasional ketimbang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kicauan Yunarto itu pun disambut dengan sekitar 1.600 retweet dan 4.800 likes. Yunarto yang bergabung dengan Twitter sejak 2009 itu sudah memiliki jumlah pengikut sebanyak 335.944 akun.  

Namun, apakah topik kontra kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu digerakkan oleh bot yang punya sikap berlawanan dengan pemerintah?

Dari fasilitas droneemprit, secara keseluruhan bot score topik kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sebesar 1,74 dari total 5. Artinya, topik ini tidak digerakkan oleh bot.

Secara rinci, rating total bot post untuk topik itu sebesar 1,85 dari 5 yang berarti keberadaan bot tidak terlalu menggerakkan topik pembahasan tersebut.

Dari sisi tren obrolan, puncak obrolan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, yakni pada 30 Oktober 2019. Pada saat itu, ada 5.603 mention dalam sehari. Dari total itu, hanya 2,96% kicauan yang memiliki skor bot mencapai 5 [skor paling tinggi]. Paling banyak berasal dari skor bot 1 sebesar 52,88% dari total kicauan.

 Sejarah BPJS Kesehatan

Terlepas dari polemik kenaikan iuran dan defisit BPJS Kesehatan yang besar, keberadaan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang baik, yakni memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dari hasil riset Bisnis.com, Indonesia sempat disebut sebagai negara tanpa jaminan sosial seperti, jaminan kesehatan, oleh pihak internasional.

Akhirnya, Presiden Indonesia ke-5 Megawati mengesahkan Undang-undang No.40/2004 terkait sistem jaminan sosial nasional. Selaras dengan rilisnya UU itu, PT Askes (Persero) yang menyediakan asuransi untuk PNS dan karyawan BUMN itu pun membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.

Secara total, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin itu memiliki 60 juta peserta, sedangkan Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum yang dikhususkan bagi masyarakat yang belum memiliki asuransi swasta memiliki 6,4 juta peserta.

Istilah Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Umum pun diubah oleh Askes. Jaminan Kesehata Masyarakat Miskin menjadi Jamkesmas, sedangkan Jaminan Masyarakat Umum menjadi Jamkesda.

Keberadaan jaminan kesehatan makin kuat setelah Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan UU BPJS No.24 Tahun 2011. Lalu, baru pada 2014, Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Kelahiran BPJS Kesehatan pun sempat menjadi pro dan kontra karena PNS dan Karyawan BUMN resah kualitas Askes bakal turun karena sifat asuransinya menjadi jaminan kesehatan nasional.

Permasalahan BPJS Kesehatan pun tidak hanya keresahan kualitas dari peserta Askes sebelumnya, tetapi juga defisit yang mengintai sejak pertama kali dijalankan pada 2014. Kala itu, defisit BPJS Kesehatan senilai Rp1,9 triliun.

Defisit BPJS Kesehatan makin melebar hingga Rp9,4 triliun pada 2015. Pemerintah pun memberikan bantuan lewat penanaman modal negara senilai Rp5 triliun pada tahun yang sama.

Terakhir, pemerintah menyuntikkan dana dari APBN ke BPJS Kesehatan senilai Rp10,3 triliun pada 2018. Setelah itu, BPJS Kesehatan tidak menerima suntikan dana bantuan langsung lagi demi memangkas defisit. Program jaminan kesehatan Indonesia itu akan menerima bantuan tidak langsung lewat kenaikan iuran yang dimulai sejak awal 2020.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper