Bisnis.com, JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akhirnya resmi naik dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Mayoritas kalangan masyarakat pun gundah gulana karena memikirkan kenaikan biaya tersebut. Nah, berikut ini tips agar bisa tetap bayar iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang tercatat mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 merupakan transformasi dari Asuransi Kesehatan (Askes). Namun sejak berdiri hingga masa operasi pada 2018, BPJS Kesehatan tercatat terus saja mengalami defisit.
Misalnya pada tahun pertama, penjamin pemelihara kesehatan di Indonesia itu mengalami defisit Rp1,9 triliun. Setahun berikutnya, pemerintah menyuntikkan dana bantuan sebesar Rp5 triliun. Namun, BPJS Kesehatan tetap mengalami defisit dan bahkan meningkat menjadi Rp9,4 triliun.
Angka defisit memang sempat turun pada 2016 menjadi Rp6,7 triliun. Namun pada tahun 2017 nilainya melesat menjadi Rp13,8 triliun dan terus naik pada 2018 sebesar Rp19,4 triliun. Dengan demikian, keuangan BPJS Kesehatan sudah defisit 10 kali lipat sejak didirikan hingga 2018.
Berkaca dari rekam jejak keuangan yang terus memerah, akhirnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isi perpres tersebut berkenaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020.
Berdasarkan perpres itu, kenaikan iuran umumnya berada di atas 50%. Misalnya, Kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.000 atau naik 64,70%. Lalu Kelas II yang semula Rp51.000 menjadi Rp110.000 atau naik 115,68%, dan Kelas I dari Rp80.000 kini menjadi Rp160.000 atau naik 100%.
Perpres yang diteken Presiden Joko widodo pada pada Kamis 24 Oktober 2019 itu pun segera menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah warganet menilai kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan memberatkan.
Bahkan sempat muncul tagar #BoikotBPJS di Twitter. Dari yang mengeluh "untuk memenuhi kehidupan sehari-hari susah apalagi harus membayar iuran BPJS yang naik," hingga "pemerintah menaikkan iuran BPJS di saat ekonomi sedang sulit."
Tetap Bisa Bayar Meski Iuran Naik
Namun sebaiknya Sobat Bisnis jangan panik dulu ya. Bisnis.com punya sejumlah tips agar iuran BPJS Bulanan tetap bisa terbayar meski biayanya dinaikkan.
Orang nomor satu di BPJS Kesehatan Fachmi Idris punya tips bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap bisa membayar iuran setiap bulan.
Fachmi mengatakan kenaikan iuran tidak akan memberatkan jika dihitung secara harian. Masyarakat bisa membayar dengan cara menyisihkan uang setiap hari sepanjang 30 hari, ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Jakarta pada 1 November 2019.
Dia memberikan formula menabung bagi setiap peserta dari berbagai kelas. Misalnya, Kelas III dapat menyisihkan uang Rp2.000 per hari, Kelas II berkisar Rp3.000 hingga Rp4.000, dan untuk Kelas I di angka Rp5.000 hingga Rp6.000.
Namun, menabung per hari itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu, Bisnis.com pun membuat simulasi pengetatan anggaran belanja rumah tangga untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan simulasi, Bisnis.com mengambil contoh dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Pada 2020, upah provinsi DKI Jakarta senilai Rp4,26 juta per bulan. Jika asumsi satu keluarga ada 4 orang, berarti satu orang harus menyisihkan sekitar 3,94% - 15,02% dari total pendapatannya tersebut.
Untuk bisa tetap membayar iuran BPJS Kesehatan, anggaran untuk hiburan dan tabungan bisa dipangkas ketimbang harus memangkan kebutuhan pokok.
Alternatif Lain, Pindah Kelas atau ke Dinas Sosial
Salah satu cara jika keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan turun kelas. Misalnya, saat ini berada di kelas I, berarti bisa pindah ke kelas II, sedangkan untuk kelas II bisa pindah ke kelas III. Bagaimana dengan yang sudah kelas III terus tetap keberatan?
Jika sudah mentok di kelas III dan tetap keberatan dengan biaya BPJS Kesehatan, masyarakat bisa pindah kelompok ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, untuk itu, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Dinas Sosial sebagai masyarakat yang kurang mampu.
Setelah mendaftar, pihak dinas sosial akan melakukan pengecekan ke rumah pendaftar. Selanjutnya, apabila memang sesuai kriteria, pihak BPJS Kesehatan akan memperbarui data kepesertaan PBI secara periodik.