Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Berlaku, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020. Apa saja yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama status tersebut berlaku?

Bisnis.com, JAKARTA — DKI Jakarta mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Apa artinya?

Pemerintah pusat telah memilih menerapkan PSBB ketimbang karantina wilayah untuk memutus penyebaran virus corona. Lantas, apa perbedaannya?

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, prinsip dasar PSBB dan karantina wilayah memiliki perbedaan meskipun sama-sama bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Dalam PSBB, pergerakan masyarakat masih diakomodasi. Tentu, dengan mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

"Jadi, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, dalam karantina, masyarakat di wilayah tertentu tidak boleh keluar.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan PSBB meliputi sejumlah hal.

Mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pembatasan sosial yang telah dilakukan Jakarta sejak akhir Maret 2020 sebenarnya sudah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini merupakan induk dari Permenkes 9/2020.

Namun, pembatasan yang dilakukan masih sebatas imbauan. Jadi, beleid tentang PSBB diperlukan sebagai landasan hukum atas ketentuan yang lebih ketat dan lebih menyeluruh.

"Perbedaannya, mulai 10 April, yang kami lakukan utamanya ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4).

PSBB di DKI Jakarta akan dilakukan selama 14 hari dan bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper