Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah makin tegas dengan meniadakan mudik Lebaran 2021. Langkah yang diyakini mampu mengendalian penyebaran virus corona.
Penegasan pelarang disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam kebijakan ini peniadaan mudik belaku sejak 14 hari sebelum lebaran atau selama 6-17 Mei 2021.
Pelarangan ini mencakup pengurangan operasi moda transportasi darat, kereta api, luat dan udara lintas kota-kabupaten, provinsi atau negara.
Meski begitu sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.
Sedangkan orang yang diizinkan bepergian adalah untuk pekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, perjalanan dalam kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga.
Masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan itu harus memiliki dokumen izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Petugas keamanan dan aparat akan melakukan razia di pintu kedatangan atau pos kontrol seperti rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi untuk menegakkan aturan pelarangan mudik 2021.
Pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan diminta untuk berputar arah kembali ke rumah masing-masing.