Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Kebijakan level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Media Digital
Media Digital - Bisnis.com 26 November 2021  |  17:00 WIB
Gambar: Infografis

Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun, kebijakan 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demi mencegah penyebaran virus corona ketika terjadi liburan panjang disertai dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

infografis Covid-19
Editor : Media Digital


Berita Terkini Lainnya

Banner E-paper
back to top To top