PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Kebijakan level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun, kebijakan 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demi mencegah penyebaran virus corona ketika terjadi liburan panjang disertai dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper