Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Keharusan melakukan karantina bagi siapapun setelah bepergian dari luar negeri sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus lain.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Pentingnya Tidak Kabur Karantina
Simak informasi selengkapnya pada infografik berikut ini
Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Keharusan melakukan karantina bagi siapapun setelah bepergian dari luar negeri sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus lain.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

16 menit yang lalu
Membandingkan Ambisi Rencana IPO Bank Kecil di China vs Indonesia

41 menit yang lalu
Dampak Tarif Impor AS Terbaru untuk Pertumbuhan Ekonomi Negara Asean
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

2 menit yang lalu
Target Ambisius Surge (WIFI) Jangkau 40 Juta Homepass dalam 5 Tahun

8 menit yang lalu
Nusron Usul Anggaran ATR/BPN Tahun Depan Ditambah Rp3,63 Triliun
Rekomendasi Kami
Foto
