Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Keharusan melakukan karantina bagi siapapun setelah bepergian dari luar negeri sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus lain.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Pentingnya Tidak Kabur Karantina
Simak informasi selengkapnya pada infografik berikut ini
Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjalani masa karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri. Jika tidak, pemerintah tak segan akan memaksa orang yang bepergian dari luar negeri tersebut untuk menjalani karantina.
Keharusan melakukan karantina bagi siapapun setelah bepergian dari luar negeri sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus lain.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

11 jam yang lalu
Suku Bunga Turun, Intip Racikan Manajer Investasi di SBN
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

3 menit yang lalu
Direktur Unilever Indonesia (UNVR) Willy Saelan Mengundurkan Diri

17 menit yang lalu