Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

2 menit yang lalu
Biaya Operasional Bulog Diklaim Tak Terdampak Penetapan HPP GKG

10 menit yang lalu
Wuling Siapkan Van Listrik Pesaing DFSK Gelora E, Ini Respons Bos Sokonindo

19 menit yang lalu
Kabar Baik! Menteri PKP Pastikan Kuota FLPP Naik Jadi 350.000 Unit
Rekomendasi Kami
Foto
