Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lini Masa dan Drama Minyak Goreng di Negeri Berlimpah Sawit

Tarik ulur kebijakan terkait CPO dan minyak goreng bergulir sejak tahun lalu, bertalian dengan lonjakan harga dan diwarnai dengan kelangkaan barang kebutuhan tersebut di pasar.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencabutan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, Kamis (19/5/2022), menjadi penanda episode baru dari lini masa drama kelangkaan hingga lonjakan harga salah satu barang kebutuhan pokok itu sejak tahun lalu.  

Mencermati perkembangan rentetan peristiwa tersebut tak hanya menarik karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, tetapi juga menyuguhkan premis yang ironis bahwa kelangkaan dan lonjakan harga terjadi di negara produsen sawit nomor satu dunia.

Berbagai kebijakan telah ditempuh pemerintah, mulai dari menetapkan harga eceran tertinggi (HET), menggelontorkan subsidi, menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), hingga memuncak pada pelarangan ekspor CPO pada 22 April 2022.

Kebijakan itu ternyata hanya bertahan satu bulan, resmi tak berlaku mulai Senin, (23/5/2022). Jika ditarik mundur, di awal penetapannya pun, larangan ekspor CPO tak absen dari kontroversi dengan revisi kebijakan sebanyak tiga kali di minggu yang sama.

Awalnya, Jokowi mengumumkan pelarangan CPO dan produk turunannya, yang kemudian direvisi menjadi refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein oleh Airlangga Hartarto. Akhirnya, yang diputuskan dilarang ekspor adalah CPO dan minyak goreng.

Kebijakan yang berubah-ubah itu tak ayal menyebabkan gejolak harga CPO di pasar internasional mengingat posisi Indonesia yang strategis sebagai negara produsen. Sementara itu, dalam pengumuman pencabutan moratorium ekspor CPO, Jokowi beralasan stok minyak goreng dalam negeri terus bertambah.

Sedangkan dari sisi harga, meski belum mampu mencapai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah, telah terjadi penurunan menjadi rata-rata Rp17.200 sampai Rp17.600.

Simak lini masa yang memuat lika-liku kebijakan minyak goreng dalam infografis berikut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper