Bisnis.com, JAKARTA — Duo produsen rokok raksasa PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) mampu menjual ratusan miliar batang rokok pada rentang 4 terakhir sebelum penjualan secara eceran alias ketengan dilarang.
Rekor tertinggi volume penjualan rokok HMSP dalam rentang 4 tahun terakhir terjadi pada 2022. Kala itu, volume penjualan mencapai 86,8 miliar batang dalam setahun.
Sementara itu, volume penjualan rokok terbesar Gudang Garam pada 4 tahun terakhir terjadi pada 2021. Sepanjang tahun tersebut, jumlah batang rokok yang dijual mencapai 89,3 miliar.
Kinerja penjualan rokok HM Sampoerna dan Gudang Garam akan dibayangi oleh kebijakan pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.
Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.