Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menambahkan layanan short selling dalam transaksi bursa. Gebrakan baru ini diharapkan bisa menambah likuiditas perdagangan 5% hingga 17%. Lalu, bagaimana langkah-langkah melakukan transaksi short selling?
Short selling merupakan transaksi penjualan efek di bursa saham. Tapi, efek yang dijual dalam transaksi ini tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Hal itu dilakukan investor dengan meminjam efek ke pialang saham tanpa benar-benar memiliki saham tersebut. Nantinya, keuntungan akan didapatkan dari selisih harga yang ditetapkan ketika memasang posisi short dan saat pembelian saham tersebut di masa depan. Untuk meraih keuntungan, investor harus sangat amat yakin bahwa harga saham yang di-short selling-kan itu akan turun di masa depan.
Pasalnya, kerugian bisa terjadi apabila ternyata harga saham yang dijual di masa depan itu justru naik. Dengan demikian, transaksi ini memiliki risiko yang sangat tinggi dan harus dilakukan oleh investor profesional.
Investor dapat melakukan transaksi short selling dengan beberapa langkah. Awalnya adalah membuka akun short selling pada perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) short selling. Adapun, minimal dana awal yang harus disiapkan disiapkan adalah Rp50 juta.
Investor lalu melakukan analisis pergerakan harga saham, melakukan jual pada at tick atau last done price, dan melakukan pembelian saham di akhir hari untuk IDSS.
Transaksi short selling tertuang dalam POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Short selling biasanya dimanfaatkan ketika kondisi pasar sedang turun atau bearish. Pasalnya, investor dapat menjual efek di harga yang masih tinggi untuk kemudian membeli kembali efek tersebut di harga yang lebih rendah.