Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsolidasi BPD: Bank BJB (BJBR) Makin Besar, Bank Jatim (BJTM) Mengejar

Bank BJB (BJBR), Bank Jatim (BJTM) dan Bank DKI menjadi yang paling aktif melakukan konsolidasi dengan bank daerah lain lewat skema kelompok usaha bank (KUB).

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) menjadi salah satu agenda besar pada tahun 2024. Setelah OJK merilis aturan pemenuhan modal, bank daerah aktif melakukan konsolidasi lewat skema kelompok usaha bank (KUB). 

Bank BJB (BJBR), Bank Jatim (BJTM) dan Bank DKI menjadi tiga bank daerah yang aktif menjalin kerja sama dengan bank daerah lain. Hingga sejauh ini, Bank BJB diketahui telah bekerja sama lewat skema KUB dengan 4 bank daerah lain. 

Keempat BPD yang bekerja sama dengan Bank BJB ialah Bank Sultra, Bank Maluku Malut, Bank Jambi, dan Bank Bengkulu. 

Tidak mau ketinggalan, Bank Jatim juga terus meningkatkan konsolidasi dengan tiga BPD lain. Sedikitnya tiga BPD yang berpeluang masuk dalam KUB BJTM Bank NTB Syariah, Bank Lampung dan Bank Banten (BEKS).

Bank BJB dan Bank Jatim menyetor modal guna memiliki saham di setiap bank daerah yang masuk dalam KUB perseroan. 

Bank Jatim misalnya telah menyelesaikan transaksi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah senilai Rp100 miliar pada Rabu (9/10). Lewat aksi korporasi itu, Bank Jatim memiliki 4,09% saham di Bank NTB Syariah.

Selain itu, perseroan juga menyiapkan dana Rp160 miliar untuk penyertaan saham pada Bank Lampung dan Bank Banten. Perinciannya, Rp150 miliar untuk penyertaan saham pada Bank Lampung dan Rp10 miliar pada Bank Banten.

Selain kedua emiten bank itu, Bank DKI juga diketahui terus meningkatkan kerja sama KUB dengan Bank NTT. Bank DKI dikabarkan bakal menyerap saham baru dari rights issue Bank NTT. 

"Jadi konsep KUB ini, Bank DKI akan masuk bukan mengakuisisi tapi nanti kita akan ada rights issue dari Bank NTT, kita ambil saham baru itu sebagai pemegang saham baru," kata Agus Haryoto Widodo, Direktur Utama Bank DKI, Senin (14/10/2024). 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penguatan permodalan menjadi salah satu cara mendorong pertumbuhan BPD.Bank daerah harus memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun per 31 Desember 2024. 

Hingga akhir 2023, OJK mencatat terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan MIM. Dari jumlah itu 2 BPD akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri, sementara 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk KUB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper