Bisnis.com, JAKARTA -- Pengembang hunian mewah mulai bergairah seiring dengan rencana pemerintah merelaksasi pajak hunian kelas atas tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan ambang batas pembelian rumah mewah yang dikenakan PPnBM akan dinaikkan menjadi Rp30 miliar. Sebelumnya, hunian seharga Rp20 miliar sudah kena PPnBM.
Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% menjadi 1%.
Konsultan properti menilai pengembang proyek high end akan mulai bergerak sejalan dengan rencana pemerintah untuk revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPnBM tersebut.
Apalagi, kalau rencana kebijakan itu mulai berlaku sejak awal tahun. Penjualan hunian mewah bisa terkerek naik.
Namun, jika kebijakan baru dikeluarkan pada pertengahan tahun berarti tidak akan memberikan dampak signifikan untuk kinerja tahun ini.
Di sisi lain, pasar high end adalah pasar yang gemuk dan harus digarap. Apalagi, pasca kebijakan amnesti pajak beberapa waktu lalu membuat banyak dana kembali ke Indonesia.
Hal itu menunjukkan ada segmen orang kaya yang belum tersentuh oleh pasar properti. Selain itu, insentif pajak ini juga akan membuat para konsumen kaya memilih beli properti di dalam negeri ketimbang melirik ke luar negeri.
Lalu, insentif pajak itu juga bisa mendorong pengembang asing datang ke Indonesia.