Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah bakal mengevaluasi dampak penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16%. Jika dinilai tidak efektif, pemerintah kemungkinan akan menggunakan cara lain yakni, membuka pintu untuk maskapai asing ke Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, evaluasi dampak kebijakan itu hanya bisa dilakukan setelah lebaran, bukan ketika sedang peak season.
"Ini akan dibicarakan pekan depan setelah Menko Perekonomian Darmin Nasution pulang tugas dari Eropa," ujarnya.
Susiwijono mengatakan, jika kebijakan penurunan tarif batas atas itu tidak efekti menekan harga jual tiket pesawat di kalangan konsumen, pihaknya akan menetapkan kebijakan lain. Salah satunya, mengundang maskapai asing ke pasar domestik.
"Masuknya maskapai asing dapat menciptakan persaingan di industri penerbangan agar lebih sehat," ujarnya.
Persaingan di industri maskapai penerbangan domestik saat ini dinilai menciptakan pasar duopoli, lantaran hanya didominasi oleh dua maskapai besar yakni, Garuda Indonesia dan Lion Air.
Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menilai masuknya maskapai asing ke pasar domestik tidak akan berpengaruh kepada harga tiket.
Apalagi, harga tiket di dalam negeri sudah dibatasi dengan kebijakan tarif batas atas dan bawah.
"Selama tarif batas atas serendah saat ini, kemampuan maskapai manapun untuk menjual tiket murah penerbangan domestik akan sangat terbatas. Tiket bisa murah kalau disubsidi silang dengan tiket mahal, tidak ada jalan lain lagi," ujarnya.
Bahkan, dia menyebutkan, besaran tarif batas atas dan bawah memberatkan maskapai domestik dan asing.
"Investor yang akan masuk ke Indonesia pasti akan berpikir dua kali," ujarnya.