Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta operator seluler memastikan semua ponsel yang terhubung bukan perangkat ilegal.
Kewajiban itu tertulis pada draf Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang identifikasi, registrasi, dan pemblokiran Perangkat bergerak yang tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler.
Nantinya, ponsel yang bisa tersambung dengan jaringan seluler harus memenuhi beberapa syarat seperti, memiliki nomor seri perangkat atau international mobil equipment identifier (IMEI) unik. nomor IMEI pun tidak dalam daftar hilang.
Lalu, ponsel harus dilengkapi dengan sertifikat dari Direktorat Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika. Selain itu, ponsel juga harus terdaftar dalam tanda pendaftaran produk (TPP) produksi atau dan TPP impor.
Kemudian, dari sisi operator wajib memiliki alat autentikasi perangkat atau equipment identity register (EIR). Alat itu akan digunakan untuk memasangkan nomor pelanggan yang tertanam pada kartu SIM dan IMEI pada perangkat.
Operator seluler dikabarkan bersedia untuk mengikuti aturan pemerintah tersebut. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah menunggu konfirmasi mengenai kesiapan sistem pengelola basis data nomor IMEI yang disediakan Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai pemerintah harus memastikan aturan itu tidak menghambat akses masyarakat atas layanan seluler atau peredaran pasar ponsel bekas.
Soalnya, salah satu yang bisa memincu penetrasi seluler adalah keberadaan pasar ponsel bekas yang menawarkan harga lebih murah.