Bisnis.com, JAKARTA -- Biaya dan persyaratan akreditasi rumah sakit di Indonesia perlu diringankan. Harapannya, jumlah fasilitas kesehatan yang memenuhi standar bisa meningkat.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, biaya survei akreditasi, verifikasi, dan workshop cukup mahal. Hasilnya, banyak rumah sakit yang enggan melakukan akreditasi.
Saat ini, ada sekitar 2.820 rumah sakit yang tersebar di Indonesia. Dari total itu, 616 rumah sakit belum terakreditasi.
Kementerian Kesehatan disebut harus memberikan supervisi intensif agar seluruh rumah sakit bisa segera terakreditasi. Proses akreditasi diharapkan bisa lebih mudah lewat sistem daring sehingga biayanya juga lebih ringan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Ichsan Hanafi menjelaskan, untuk melakukan akreditasi, rumah sakit hanya perlu waktu sekitar tiga hari sampai empat hari.
Namun, persiapan untuk proses akreditasi, termasuk mengumpulkan kelengkapan dokumen, bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Selain itu, rumah sakit juga harus menyediakan sarana, parasarana, dan melatih kecakapan tenaga medis sebelum menempuh akreditasi.