Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus First Travel, Nasib Korban Makin Tidak Jelas

Nasib konsumen First Travel masih tidak jelas. Pasalnya, aset perusahaan yang menawarkan jasa perjalanan itu justru disita oleh negara.

Bisnis.com, JAKARTA -- Nasib konsumen First Travel masih tidak jelas. Pasalnya, aset perusahaan yang menawarkan jasa perjalanan itu justru disita oleh negara.

Berawal dari sengketa antara calon jemaah umrah dan agen perjalanan itu di peradilan niaga dengan permohonan merestrukturisasi utang, akhirnya merambah ke kasus pidana di pengadilan negeri Depok.

Dua pendiri First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hassibuan juga sudah diadili. Pasangan suami-istri itu sudah mendekam di penjara.

Namun, nasib ribuan calon jemaah umrah korban First Travel masih belum jelas. Jangnkan berangkat umrah, untuk mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan kepada biro umrah itu, belum tentu bisa terwujud.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Depok memutuskan barang bukti berupa aset para pendiri First Travel dirampas untuk negara. Hal itu kian diperkuat oleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan kasasi Andika dan Anniesa dalam perkara pidana No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018. Hal itu kian memperumit kasus First Travel tersebut.

Padahal, kalau statusnya sita umum, aset milik pendiri First Travel itu bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban penipuan.

Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj mengatakan, kecil kemungkinan konsumen First Travel bisa mendapatkan haknya kembali, menyusul putusan kasasi MA.

Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan PN Depok. Di sisi lain, sebelumnya juga ada putusan perdaya perdampaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

"Tidak bisa lagi perdata karena sudah ada PKPU. Kalau ada yang ingin menggugat First Travel mau tidak mau ikut perdata PKPU," ujarnya.


Pihak Kejaksaan Negeri Depok maupun pengurus PKPU First Travel memiliki pegangan payung hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andika dan Anniesa akan menggunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang, serta UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal sita aset, menurut aturan-aturan tersebut sita pidana masuk ke dalam kas negara.

Di sisi lain, kurator dan pengurus dengan UU No.37/2004 tentang kepailitan dan PKPU menyebutkan, sita pailit apabila di kemudian hari perdamaian First Travel dibatalkan oleh salah satu kreditir, maka menjadi sita umum.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David L. Tobing mengatakan, keputusan kasasi MA yang menolak permohonan pendiri first travel itu di satu sisi membuktikan telah terjadi pidana, tetapi di sisi lain merugikan korban yang telah membeli paket umrah.

"Para korban bisa mengajukan gugatan perdata, sebagai tergugat adalah Andika dan Anniesa, serta turut tergugat adalah pemerintah yang memegang aset untuk disita negara," ujarnya.

Sesuai dengan UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen, lanjutnya, pemerintah seharusnya bisa turun tangan. Jika ada korban penipuan berjumlah banyak, maka negara memiliki kewajiban ambil alih untuk membantu konsumen yang dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper