Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Permintaan Menteri BUMN Kepada PLN Setelah Kejadian Blackout

Pascakejadian black out di sebagian daerah Jawa, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta PLN belajar dari negara lain dalam merespons normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) diminta belajar dari negara lain terkait respons normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan. Hal ini merujuk kejadian mati listrik di beberapa kawasan Jawa dua pekan silam.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan, black out tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris. Namun, negara-negara itu menggunakan house load system dalam distribusi listriknya sehingga dapat dinormalisasi dalam waktu dua jam.

Dengan skema house load system,  gangguan listrik yang terjadi hanya ada di satu desa atau wilayah saja sehingga pemulihannya menjadi lebih mudah.

“Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya juga meminta direksi PLN untuk belajar dari negara lain terkait normalisasi pemadaman listrik,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (20/08/2019).

Rini melanjutkan, London juga mengalami black out, tetapi bisa dipulihkan dalam waktu paling lambat dua jam.

“Kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti, Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Saya harapa kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran bagi kami,” lanjutnya.

Rini pun meminta PLN untuk menyusun skenario darurat untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. “PLN harus meningkatkan infrastruktur dan sistem pusat krisis,” ujarnya.

Dia menjelaskan penggunaan pusat krisis itu akan disinergikan bersama BUMN lewat call center bersama. PLN akan melakukan pengelolaan data dan informasi pelanggan.

Lalu, PLN juga diminta kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membebaskan jarak bebas minimum di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet). Saat ini, jarak bebas minimum di bawah Sutet telah diatur dalam peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET, dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” ujar Rini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Surya Rianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper