Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Akhir Tahun di Masa Pandemi Covid-19: Syarat Ketat biar Tetap Sehat

Tren peningkatan jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 memicu kekhawatiran sehingga Pemerintah Indonesia pun terpaksa memangkas hari libur akhir tahun 2020 serta menerapkan protokol ketat untuk sejumlah daerah, misalnya syarat rapid test antigen. Seperti apa detailnya?

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang tutup tahun 2020, penyebaran Covid-19 atau virus corona ternyata masih terus bertambah hingga menyentuh 77,66 juta kasus positif secara global, termasuk di Indonesia yang sudah mencapai 671.778 kasus positif per Senin (21/12/2020).

Tren peningkatan jumlah kasus positif itu tentu saja memicu kekhawatiran sehingga Pemerintah Indonesia pun terpaksa memangkas hari libur akhir tahun.

Pemerintah secara resmi memangkas libur panjang akhir tahun atau cuti bersama sebanyak tiga hari dari 28—30 Desember 2020, dari yang semula libur panjang tanpa jeda selama 11 hari, dari Kamis (24/12) hingga Minggu (3/1/2021).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi terkait pengurangan jatah cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2020.

"Dari 28—30 Desember 2020 tidak ada libur. [Masyarakat] tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual, Senin (1/12/2020).

Dengan keputusan tersebut, pemerintah membagi libur panjang sebanyak 11 hari menjadi dua libur akhir pekan (long weeekend). Pemerintah memutuskan untuk memberikan libur Natal serta pengganti Idul Fitri selama 1 hari, yakni dari 24 sampai dengan 27 Desember 2020.

Selanjutnya, periode cuti bersama akhir tahun dimulai pada 31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri dan 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru. Masa libur berlanjut pada 2-3 Januari 2021 lantaran jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Selain memangkas libur akhir tahun, pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, juga mengeluarkan Surat Edaran No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang salah satu persyaratan sebelum melakukan perjalanan adalah harus negatif rapid test antigen.

Surat edaran itu berisi sejumlah syarat dan ketentuan bagi perjalanan dari dan ke luar negeri/dalam negeri yang menggunakan berbagai moda, baik darat, laut, dan udara sepanjang periode 19 Desember 2020—8 Januari 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper