Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mengenal Transaksi Short Selling

PT Bursa Efek Indonesia masih memperpanjang transaksi larangan short selling yang telah dihentikan sejak 2 Maret 2020.
M. Nurhadi Pratomo
M. Nurhadi Pratomo - Bisnis.com 07 Februari 2021  |  21:00 WIB
Short Selling. - Bisnis/Yayan Indrayana

Bisnis.com, JAKARTA — Gerakan perlawanan investor ritel terhadap transaksi short selling bermunculan di berbagai negara setelah aksi sekumpulan investor dalam subforum WallStreetBets di Reddit bersatu untuk melawan hegde fund.

Aksi sebagian besar investor kecil dan pemula di Amerika Serikat untuk melakukan pembelian secara kumulatif saham GameStop mencuri perhatian dunia. Langkah itu telah membuat hedge fund yang mengambil posisi short saham GameStop merugi besar karena harus membeli kembali saham dengan harga lebih mahal.

Perlawanan serupa juga muncul di bursa Korea Selatan. Sekelompok investor ritel yang berpengaruh telah menyatakan berperang dengan melawan para short seller dengan mengusung kampanye K-streetbets.

Di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia sempat berniat kembali membuka aktivitas transaksi short selling sejalan dengan kondisi yang mulai kembali normal awal 2021. Sebagai catatan, skema itu telah dilarang oleh otoritas Bursa sejak 2 Maret 2020.

Awalnya, BEI ingin kembali mengizinkan short selling pada Februari 2021. Namun, pelarangan kembali diperpanjang.

Bursa memperpanjang larangan transaksi short selling akibat kondisi pasar yang kembali bergejolak. Dengan demikian, BEI masih menunggu gejolak perdagangan reda.

Larangan tersebut ditegaskan Bursa melalui pengumuman nomor 00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek Yang Dapat Ditransaksi dan Dijaminkan dalam Transaksi Marjin, yang diterbitkan Jumat (29/1/2021).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

saham bei wall street short selling
Editor : M. Nurhadi Pratomo


Berita Terkini Lainnya

Banner E-paper
back to top To top