Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional

Terdapat sejumlah perbedaan yang kentara antara sertifikat elektronik dan sertifikat konvensional yang selama ini dimiliki oleh masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan isu kebijakan pemerintah untuk mendigitalisasikan sertifikat tanah di Indonesia.

Hal itu bermula ketika terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Meskipun demikian Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan tidak ada peraturan yang menyebutkan ada kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum. Dia menampik isu mengenai BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas untuk menggantikannya dengan dokumen digital.

"Padahal enggak ada penarikan itu. Justru kalau misalnya jual tanah, ada sertifikat lama, sertifikat ini diverifikasi kembali, baru direkam secara elektronik sehingga tidak bisa lagi ditipu," kata Sofyan kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Lalu apa saja sih perbedaan yang kentara antara sertifikat elektronik dan sertifikat konvensional yang selama ini dimiliki oleh masyarakat?

Pertama, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Kedua, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem

Ketiga, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen tersebut secara digital

Keempat, sertifikat elektronik menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal

Kelima, sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan digital yang dijamin keamanannya

Adapun, seperti dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru sertifikat tanah elektronik. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggantian dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke sertifikat tanah elektronik.

Aturan tersebut menyebutkan, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

"Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1/2021.

Adapun, syarat atau hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yang terdiri atas: a. Gambar Ukur; b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang; c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Sementara itu, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik:

  1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper