Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Syarat Pengetatan Perjalanan Pasca Lebaran

Simak selengkapnya hanya di infografis berikut
Media Digital
Media Digital - Bisnis.com 25 Mei 2021  |  16:45 WIB
Gambar: Infografis

Meskipun larangan mudik berakhir, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.

Alhasil, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021. Simak selengkapnya lewat postingan berikut!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

infografis Larangan Mudik Lebaran
Editor : Media Digital


Berita Terkini Lainnya

Banner E-paper
back to top To top