Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geliat Sektor Pariwisata, Target Tinggi Di Tengah Tantangan

Pemerintah menargetkan sektor pariwisata bisa menyumbang devisa US$20 miliar pada 2019. Namun, target itu bakal menghadapi beberapa tantangan seperti, bencana alam sampai koordinasi antar instansi. Apakah pemerintah mampu mengejar target itu?

Bisnis.com,JAKARTA --Pemerintah menargetkan sektor pariwisata menjadi unggulan dan menyumbang devisa senilai US$20 miliar pada 2019. Untuk mencapai target itu, bakal ada 10 destinasi pariwisata prioritas yang dikembangkan dengan biaya investasi US$20 juta.

Sepuluh destinasi pariwisata prioritas Indonesia antara lain, Pertama, Danau Toba, Sumatra Utara, yang memiliki luas 500 hektar. Pengembangan Danau Toba bakal memakan biaya investasi senilai US$1 juta.

Kedua, Tanjung Kelayang, Bangka Belitung, memiliki luas 1.200 hektar dengan biaya investasi US$1,6 juta. Ketiga, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, memiliki luas 1.000 hektar dengan biaya investasi US$1,5 juta.

Keempat, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memiliki luas sebesar 500 hektar dan biaya investasi senilai US$1,4 juta. Kelima, Morotai, Maluku, memiliki luas 300 hektar dengan biaya investasi senilai US$3 juta.

Geliat Sektor Pariwisata, Target Tinggi Di Tengah Tantangan

Keenam, Tanjung Lesung, Banten, memiliki luas 1.500 hektar dengan biaya investasi US$5 juta. Ketujuh, Kepulauan Seribu dan Kota Tua memiliki luas 1.000 hektar dengan biaya investasi US$1 juta.

Kedelapan, Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, memiliki luas 1.000 hektar dan biaya investasi senilai US$1 juta. Kesembilan, Mandalika, Nusa Tenggara Barat, memiliki luas 1.035 hektar dengan biaya investasi US$3,3 juta.

Kesepuluh, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, memiliki luas 1.000 hektar dengan investasi US$1,2 juta.

Geliat Sektor Pariwisata, Target Tinggi Di Tengah Tantangan

Namun, langkah untuk mencapai target himpun devisa US$20 miliar pada 2019 harus dihadapkan berbaga tantangan seperti, bencana alam, koordinasi antarinstansi, dan lainnya.

Arah kebijakan pariwisata nasional yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.50/2011 tentang Riparnas 2010-2025 antara lain, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pemasaran pariwisata nasional, dan pembangunan kelembagaan pariwisata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper