Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah Indonesia kembali menerapkan pembatasan wilayah dengan nama PPKM Mikro. PPKM Mikro ini diterapkan karena adanya peningkatan kasus aktif virus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.
Beberapa daerah yang mencatat kenaikan kasus aktif tersebut adalah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, serta Sulawesi.
Adapun, aturan PPKM Mikro yang akan mulai berlangsung pada 1 Juni 2021 ini juga memiliki beberapa peraturan baru yang akan diberlaukan demi menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Yuk simak informasi lengkapnya pada infografis di atas Sobat Bisnis dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ya Sobat Bisnis
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
PPKM Mikro Lagi 1-14 Juni 2021, Apa Saja yang Diatur?
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah Indonesia kembali menerapkan pembatasan wilayah dengan nama PPKM Mikro. PPKM Mikro ini diterapkan karena adanya peningkatan kasus aktif virus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.
Beberapa daerah yang mencatat kenaikan kasus aktif tersebut adalah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, serta Sulawesi.
Adapun, aturan PPKM Mikro yang akan mulai berlangsung pada 1 Juni 2021 ini juga memiliki beberapa peraturan baru yang akan diberlaukan demi menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Yuk simak informasi lengkapnya pada infografis di atas Sobat Bisnis dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ya Sobat Bisnis
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Rekomendasi Kami
Foto
