Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas.
Pemerintah daerah diminta antisipasi hal ini dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko), terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.
Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan.
Lockdownnya ngapain aja ya? Cek infografis berikut yuk!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
RT Berstatus Zona Merah Wajib Lockdown
Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas.
Pemerintah daerah diminta antisipasi hal ini dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko), terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.
Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan.
Lockdownnya ngapain aja ya? Cek infografis berikut yuk!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel