Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas.
Pemerintah daerah diminta antisipasi hal ini dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko), terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.
Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan.
Lockdownnya ngapain aja ya? Cek infografis berikut yuk!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
RT Berstatus Zona Merah Wajib Lockdown
Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas.
Pemerintah daerah diminta antisipasi hal ini dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko), terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.
Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan.
Lockdownnya ngapain aja ya? Cek infografis berikut yuk!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

Kuda-Kuda Dharma Polimetal (DRMA) Hadapi Dampak Tarif Donald Trump

Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi Kami
Foto
