Aturan Terbaru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Jakarta, Kapasitas Mal 50 Persen

Simak informasi selengkapnya pada infografis berikut ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur (KepguB) No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Jakarta. Dalam beleid tersebut, diatur sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, perlu diperhatikan sejumlah penyesuaian yang diterapkan dalam Kepgub No. 1430/2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Lantas, apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan? Cek selengkapnya di atas, ya!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper