Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti apa aturan terbaru karantina ini? Cek infografis di atas untuk informasi selengkapnya!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari
Simak informasi selengkapnya pada infografik berikut ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti apa aturan terbaru karantina ini? Cek infografis di atas untuk informasi selengkapnya!
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Infografik Lainnya
Berita Terkini Lainnya

5 menit yang lalu
KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

24 menit yang lalu
Penolakan Ibadah Misa di GSG Arcamanik Dinilai Langgar Hak Konstitusional

37 menit yang lalu
Telkom (TLKM) Serap Belanja Modal Rp24,5 Triliun pada 2024

49 menit yang lalu
Tarif Trump Mengancam Kinerja Pasar Keuangan RI 2025
Rekomendasi Kami
Foto
