Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari

Simak informasi selengkapnya pada infografik berikut ini

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Seperti apa aturan terbaru karantina ini? Cek infografis di atas untuk informasi selengkapnya!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Infografik Lainnya

Berita Terkini Lainnya

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper